Legalisasi Proposal

  1. 1. Proposal permohonan bantuan ditandatangani oleh ketua, wakil ketua, sekretaris mengetahui kepala desa dan distempel
  2. 2. Alamat kepanitiaan harus lengkap dan jelas
  3. 3. Disertakan Rancangan Anggaran Belanja (RAB)
  4. 4. Foto copy KTP ketua, wakil ketua dan sekretaris panitia

  1. 1. Pemohon menyerahkan dokumen proposal
  2. 2. Pengecekan berkas, jika berkas tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi pemohon
  3. 3. Jika berkas lengkap, penandatanganan
  4. 4. Penomoran dan stempel
  5. 5. Penyerahan proposal yang telah dilegalisasi kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Proposal

SP4N LAPOR (lapor.go.id)

SMS 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Proposal"