Pelayanan pemotongan Pohon

  1. Membuat surat permohonan

  1. 1. Pastikan pohon lindung yang akan ditebang /dipotong memang sudah mati atau menggagu 2. datang ke dinas dengan membawa bukti foto

1 hari

Tidak dipungut biaya

Pohon lindung yang rapi

Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis kepada kepala Dinas lingkungan Hidup Kota Mojokerto (Jl. raden wijaya no 19 kota mojokerto)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pemotongan Pohon"