Rawat Inap

No. SK: 440.1/036/ukp/sk/05.2.12/2024

  1. .Membawa KIS/BPJS/ASKES/SARASWATI
  2. Membawa KK/KTP

  1. Pasien atau keluarga menyerahkan kartu identitas kartu BPJS dan surat rujukan apabila ada.
  2. Pasien diperiksa di ruang Gawat Darurat
  3. Pasien /keluarga menandatanganiinform consent
  4. Pasien diberikan terapi sesuai advis dokter
  5. Pasien dipindah ke ruang rawat inap
  6. Melakukan administrasi

30 menit

Waktu 30 menit merupakan waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pemeriksaan pasien di  UGD hingga pasien ditempatkan di ruang perawatan

Peserta pasien BPJS gratis

Pasien umum biaya sesuai rincian pengobatan dan lama perawatan di rawat inap

Rawat Inap Kasus Umum, Rawat Inap Kasus Kebidanan / Persalinan

Bila ada keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh Puskesmas Ngrampal antara lain :

1.  Kotak Saran

2.  Kuesioner Kepuasan Pelanggan

3.  SMS/WA melalui nomor telepon : 082138952851

4.  Call center : (0271) 890848

5.  Instagram : @puskesmasngrampal

6.E- mail : ngrampalpuskesmas@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap"