Permohonan Rekomendasi SPPL

  1. Surat Arahan Persetujuan Lingkungan
  2. Surat Permohonan
  3. NIB
  4. Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) sesuai format aturan
  5. Titik Koordinat Lokasi Kegiatan
  6. Fotocopy Identitas Diri (KTP)
  7. Fotocopy Surat Keterangan Tempat Usaha
  8. Fotocopy Surat Status Lahan (SHM/HGB/Sewa Menyewa/ Akta Jual Beli/ Akta Hibah/ Lainnya)
  9. Denah Lokasi
  10. Foto Lokasi
  11. Site Plan
  12. Fotocopy NPWP
  13. Perijinan lain / Surat Formal lain yang dimiliki
  14. Bukti konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfataan ruang

  1. Surat Permohonan rekomendasi SPPL diajukan oleh pemrakarsa (penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan) secara tertulis kepada DPMPTSP ditandatangani dengan stempel basah / dengan kop
  2. Apabila kelengkapan telah memenuhi persyaratan wajib, DPMPTSP memberikan tanda bukti penerimaan permohonan pendaftaran SPPL dilengkapi dengan hari dan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran SPPL
  3. DPMPTSP membuat surat pengantar penyerahan permohonan pendaftaran SPPL kepada DLH dilengkapi dengan hari dan tanggal penyerahan permohonan pendaftaran SPPL
  4. Surat pengantar DPMPTSP di agendakan pada DLH disampaikan kepada Kepala DLH Kab. Tanah Bumbu dengan disposisi
  5. DLH melakukan verifikasi administrasi kelengkapan permohonan pendaftaran SPPL dan apabila lengkap dilanjutkan dengan verifikasi lapangan dan verifikasi teknis
  6. DLH membuat rekomendasi teknis dan dengan surat pengantar kepada DPMPTSP untuk melakukan registrasi SPPL
  7. DPMPTSP menerima rekomendasi serta SPPL untuk diregistrasi dari DLH
  8. DPMPTSP meregistrasi SPPL pemohon
  9. DPMPTSP menyerahkan SPPL yang sudah teregistrasi kepada pemohon dan tembusan SPPL kepada DLH

1 hari semenjak berkas diterima DLH dan dinyatakan lengkap sesuai aturan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi SPPL

Petugas : Darlan,SE
SMS Centre : 081288783516
Website : dlh.tanahbumbukab.go.id
Whatsapp : 081288783516
Email : dlhtaling@gmail.com 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Rekomendasi SPPL"