Rekomendasi Surat Terhadap Orang Terlantar

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Membawa kelengkapan SK/Surat Keterangan dari Polres

  1. Orang terlantar datang menemui petugas pelayanan
  2. Menerima dan mengecek kelengkapan( SK/ surat keterangan dari Polres ) dan mencatat dalam buku register dan dibuatkan surat rekomendasi orang terlantar
  3. Memberi bimbingan dan pengarahan serta persetujuan pemberian biaya transportasi antar kabupaten kepada orang terlantar dan tanda tangan SR oleh kadis
  4. Memberikan biaya transportasi antar kabupaten kepada orang terlantar
  5. Mengantar Pemulangan orang terlantar ke terminal/pelabuhan


30 Menit s/d 1 jam

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Terhadap Orang Terlantar


Analis Kebijakan Ahli Muda

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-