Penyusunan Buku Pedoman Pelaksanaan APBD

  1. 1. Peraturan Perundang-undangan sbg dasar hukum.
  2. 2. Berkas usulan Pedoman Pelaksanaan APBD dari masing-masing PD.

  1. 1. Penyusunan pedoman pelaksanaan APBD Kabupaten Tegal berdasarkan peraturan perundang-undangan/peraturan lainnya yang mengatur berkaitan dengan pedoman pelaksanaan APBD.
  2. 2. Penyusunan atas usulan dari PD yang membutuhkan pengaturan pelaksanaan khusus terkait dengan pedoman pelaksanaan APBD.
  3. 3. Bagian Keuangan memverifikasi berkas usulan pedoman pelaksanaan APBD dari PD berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
  4. 4. Bagian Keuangan mengundang Tim Penyusun Pedoman Pelaksanaan APBD dan OPD yang bersangkutan untuk membahas draft lampiran peraturan Bupati ttg pedoman pelaksanaan APBD.
  5. 5. Bagian Keuangan menyusun draf Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Kab. Tegal.
  6. 6. Bagian Keuangan mengundang Tim Penyusun Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Tegal untuk membahas draf Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Tegal beserta lampirannya.
  7. 7. Bagian Keuangan mengawal penyusunan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan APBD sampai dengan ditetapkan oleh Bupati dan dibukukan.
  8. 8. Masing-masing PD menerima Buku Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Kab. Tegal.

4 Bulan

Tidak dipungut biaya

Buku Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Tegal.

-     Bagian Keuangan Nomor Telp. (0283) 491765 Ext. 221

-     www.tegalkab.go.id pada menu Warga Mengadu/ sms gateway pada nomor 085 6000 8070 9


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.tegalkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Penyusunan Buku Pedoman Pelaksanaan APBD"