Surar Pengantar Ijin Keramaian

  1. Membawa Surat Pengantar Ijin Keramaian dari Kepala Desa
  2. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Membawa Foto Copy KTP

  1. Pemohon Datang ke Kepala Desa membawa Poto KK dan KTP Untuk Mendapatkan Surat Pengantar Ijin Keramaian
  2. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk dilakukan Registrasi dan ditandantangani oleh Camat Atau Kasi Terkait
  3. Pemohon Datang ke Polres Untuk mendapatkan surat Keterangan Ijin Keramaian

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ijin Keramaian

(https://www.lapor.go.id)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surar Pengantar Ijin Keramaian"