Pengujian sampel

  1. Formulir penerimaan sampel
  2. Formulir order pengujian
  3. Sampel pengujian
  4. Peralatan pengujian

  1. Admin menerima surat permohonan dan sampel dari customer atau form pengambilan sampel dari PPC (Petugas Pengambil Contoh)
  2. Admin melakukan kaji ulang sampel dan surat permohonan
  3. Admin melakukan order pengujian
  4. Analis melakukan pengujian
  5. Koordinator teknis / penyelia menerima formulir rekapitulasi hasil pengujian kemudian melakukan verifikasi, mengevaluasi dan merekap data hasil pengujian
  6. Admin mengetik laporan hasil uji (LHU) berdasarkan data dalam formulir rekapitulasi hasil pengujian
  7. Kepala Sub Bagian TU melakukan verifikasi data administratif dan regulasi yang berlaku terhadap sampel kemudian memaraf LHU
  8. Koordinator teknis / penyelia melakukan verifikasi data teknis hasil pengujian dan memaraf LHU
  9. Kepala Laboratorium menandatangani laporan hasil uji (LHU)
  10. Admin menggandakan, membubuhkan stempel dan mendokumentasikan LHU kemudian menyerahkan LHU kepada customer

15 (lima belas) hari kerja maksimal sampai dengan diterbitkannya Laporan Hasil Uji (LHU)

Biaya layanan pengujian saampel sesuai dengan Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 125 Tahun 2022

Laporan Hasil Uji (LHU)

Penanganan pengaduan No.Hp/WA 081253362255
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store