Permohonan Persetujuan Lingkungan Melalui Penyusunan Formulir UKL-UPL

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Arahan Persetujuan Lingkungan
  3. NIB
  4. Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) ditandatangani oleh penanggungjawab usaha/kegiatan di atas materai
  5. Surat Pernyataan bahwa kegiatan yang diajukan masih dalam tahap perencanaan ditandatangani oleh penanggungjawab usaha/kegiatan di atas materai
  6. Bukti konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfataan ruang
  7. Persetujuan awal terkait rencana usaha dan/atau kegiatan
  8. Persetujuan teknis dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis rencana kegiatan
  9. Draft formulir UKL-UPL
  10. Perizinan lain/Surat Formal lain yang dimiliki

  1. Surat permohonan pemeriksaan UKL-UPL dan Persetujuan Lingkungan diajukan oleh pemrakarsa (penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan) kepada Bupati Cq. Dinas Lingkungan Hidup Kab. Tanah Bumbu melalui DPMPTSP
  2. Apabila kelengkapan telah memenuhi persyaratan wajib, DPMPTSP memberikan tanda bukti penerimaan permohonan pemeriksaan UKL-UPL dan Persetujuan Lingkungan dilengkapi dengan hari dan tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan UKL-UPL dan Persetujuan Lingkungan
  3. DPMPTSP menyerahkan permohonan pemeriksaan UKL-UPL dan Persetujuan Lingkungan kepada DLH dilengkapi dengan hari dan tanggal penyerahan permohonan
  4. DLH melakukan uji administrasi terhadap dokumen UKL-UPL, apabila tidak lengkap pemrakarsa diperkenankan melengkapinya dan jika sudah lengkap maka akan diberikan pernyataan lengkap secara administrasi
  5. DLH melakukan pemeriksaan substansi formulir UKL-UPL melalui rapat koordinasi dengan tim teknis. Apabila diperlukan perbaikan, pemrakarsa diperkenankan memperbaiki isian formulir UKL-UPL
  6. Apabila formulir UKL-UPL sudah sesuai dilanjutkan dengan pemeriksaan substansi dan jika substansi tidak sesuai dengan criteria maka akan diterbitkan rekomendasi penolakan UKL-UPL
  7. Apabila substansi sesuai dengan kriteria, maka UKL-UPL dapat disetujui
  8. DLH membuat Rekomendasi UKL-UPL dan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPKLH) kepada DPMPTSP untuk menerbitkan Persetujuan Lingkungan
  9. DLH menerbitkan Rekomendasi UKL-UPL dan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPKLH) dan diserahkan dengan surat pengantar kepada DPMPTSP sebagai dasar penerbitan Persetujuan Lingkungan
  10. DPMPTSP menerbitkan Persetujuan Lingkungan

12 hari semenjak berkas diterima DLH dan dinyatakan lengkap sesuai aturan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi UKL-UPL dan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPKLH)

Petugas : Darlan,SE
SMS Centre : 081288783516
Website : dlh.tanahbumbukab.go.id
Whatsapp : 081288783516
Email : dlhtaling@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Persetujuan Lingkungan Melalui Penyusunan Formulir UKL-UPL"