Pelayanan Permohonan Pembetulan SPPT PBB

No. SK: 060/06/424.304.1.01/2022

  1. 1.Fotocopy KTP / Identitas Pemohon
  2. 2.SPPT dan Tanda Lunas
  3. 3.Fotocopy bukti Kepemilikan Tanah
  4. 4.Fotocopy SPPT tetangga sekitar ( jika pemecahan SPPT )
  5. 5.Mengisi Formolir Permohonan
  6. 6.Data lain yang diperlukan

  1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan; b. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon; c. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan, maka diarahkan ke Kantor BKD Kabupaten Pasuruan untuk proses selanjutnya.

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Permohonan Pembetulan SPPT PBB

Kantor Kelurahan Gondangwetan Kecamatan Gondangwetan

Krajan RT 02 RW 02 Kel.Gondangwetan

Kec. Gondangwetan Kab.Pasuruan

Email : kelurahangondangwetan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Pembetulan SPPT PBB"