Pelayanan Penyusunan Kerja Sama Daerah

  1. Proposal Permohonan Kerjasama (dari pihak pemohon)

  1. A. Pemerintah Kabupaten Tegal sebagai Pemohon 1. Proposal dari PD sebagai leading sector. 2. Disposisi Kepala Daerah ke sekretariat kerjasama. 3. Pembahasan draf Proposal oleh Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD). 4. Pemaparan rekomendasi TKKSD kepada Kepala Daerah. 5. Penyampaian Proposal Permohonan kerjasama kepada Pihak dimohon. 6. Pembahasan draf MoU antara TKKSD Pemohon dan dimohon. 7. Kesepakatan disampaikan kepada masing-masing Kepala Daerah. 8. Penandatangan Kesepakatan Kerja Sama (MoU). 9. Kepala Daerah memberikan Kuasa kepada Kepala OPD untuk menandatangani Perjanjian Kerja Sama Daerah sebagai tindaklanjut MoU. 10. Evaluasi Pelaksanaan Kerjasama Daerah.
  2. B. Pemerintah Kabupaten Tegal sebagai Pihak Dimohon 1. Proposal dari pemohon diajukan ke Kepala Daerah. 2. Disposisi Kepala Daerah ke sekretariat kerjasama. 3. Pembahasan draf Proposal oleh Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD). 4. Pemaparan rekomendasi TKKSD kepada Kepala Daerah. 5. Penyapaian jawaban permohonan kerjasama kepada pihak pemohon. 6. Pembahasan draf MoU antara TKKSD Pemohon dan dimohon. 7. Kesepakatan disampaikan kepada masing-masing Kepala Daerah. 8. Penandatangan Kesepakatan Kerja Sama (MoU). 9. Kepala Daerah memberikan Kuasa kepada Kepala PD untuk menandatangani Perjanjian Kerja Sama Daerah sebagai tindaklanjut MoU. 10. Evaluasi Pelaksanaan Kerjasama Daerah.

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Kesepakatan Bersama (MoU) dan Perjanjian Kerjasama


-     Bagian Pemerintahan Nomor Telp. (0283) 491765 Ext. 211

-     www.tegalkab.go.id pada menu Warga Mengadu/ sms gateway pada nomor 085 6000 8070 9


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.tegalkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyusunan Kerja Sama Daerah"