Layanan Pengaduan Masyarakat.

No. SK: 188.4/14/418.78/2023

  1. 1. Foto copy KTP pelapor
  2. 2. Dokumen pendukung
  3. 3. Nomor handphone

  1. 1. Warga melakukan pengaduan
  2. 2. Petugas menerima dan mencatat pengaduan
  3. 3. Proses investigasi oleh tim
  4. 4. Pembuatan laporan hasil investigasi
  5. 5. Penyampaian jawaban hasil investigasi kepada warga

Maksimal 1(satu) hari kerja tergantung masalah pengaduannya

Tidak dipungut biaya

Konsultasi atau pengaduan yang teratasi

1.Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis atau datang langsung ke :

Kantor Kecamatan Kandangan

Jl. Malang No.134 Kandangan

2.Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan via :

a. wa : 0851-5877-9809

b. e-mail : kecamatan_kandangan@kedirikab.go.id

c. website : www.kedirikab.go.id

d. ig : kecamatankandangan_kabkediri

e. fb : kandangan.fb@gmail.com

f.  aplikasi “HALO MASBUP” di playstore
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Masyarakat."