Ijin Cuti Kepala Daerah

  1. Surat permohonan cuti Kepala Daerah

  1. 1. Kepala Daerah memerintahakan Bagian Pemerintahan untuk mengajukan surat ijin cuti kepada Gubernur minimal 30 hari sebelum cuti.
  2. 2. Bagian Pemerintahan mengajukan surat ijin cuti kepada Gubernur.
  3. 3. Gubernur mengelurkan surat ijin cuti Kepala Daerah.
  4. 4. Bagian Pemerintahan menyampaikan sutai ijin cuti kepada Kepala Daerah.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Cuti Kepala Daerah

-     Bagian Pemerintahan Nomor Telp. (0283) 491765 Ext. 211

-     www.tegalkab.go.id pada menu Warga Mengadu/ sms gateway pada nomor 085 6000 8070 9


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.tegalkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Ijin Cuti Kepala Daerah"