Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM)

No. SK: 79 TAHUN 2021

  1. Fotokopi ijazah yang dilegalisasi
  2. Fotokopi STR-ATLM atau STR-ATLM sementara bagi tenaga kesehatan warga negara asing
  3. Surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai Surat Izin Praktek
  4. Surat keterangan bekerja dari fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan
  5. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm berlatarbelakang merah
  6. Surat rekomendasi dari Organisasi Profes
  7. SIP-ATLM pertama (untuk permohonan SIPATLM yang kedua)

  1. Pemohon mengajukan Permohonan Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik ke Dinas Kesehatan
  2. Dinas Kesehatan melakukan verifikasi/penelitian administrasi kelengkapan dan kebenaran formulir isian dan dokumen persyaratan
  3. Dinas Kesehatan memproses berkas permohonan SIP-ATLM
  4. Dinas Kesehatan menerbitkan Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik

5 Hari

Tidak dipungut biaya

IZIN PRAKTIK AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK

Pengaduan saran dan masukan dapat dilaksanakan melalui : 

1. Datang secara langsung ke Dinas Kesehatan 

2. Surat

3. Telepon kantor 0351-895365

4. Email kantor : dinkes.magetan@gmail.com 

5. Website : www.dinkes.magetan.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM)"