Pemohon mengambil nomor antrian, menyerahkan persyaratan pengurusan kepada petugas Front Office dilakukan selama 5 menit. Petugas FO menerima dan meneliti berkas permohonan dilakukan selama 5 menit. Selanjutnya berkas yang sudah lengkap dikembalikan ke pemohon untuk ke loket pelayanan dan petugas loket pelayanan memverifikasi data pemohon ke data base SIAK dilakukan selama 5 menit. Operator komputer melakukan Scan foto, upload foto, menyimpan data dan mencetak KIA dilakukan selama 30 menit. Petugas meregister Cetakan KIA dan menyerahkan cetakan KIA kepada Pemohon di loket pengambilan dokumen selama 1 hari.
Tidak dipungut biaya
KIA
Ketika warga mengalami kendala ketika melakukan pengurusan pembuatan KIA, maka warga bisa mengadukan permasalahannya ke bagian pengaduan. Mekanisme pengaduan yaitu pemohon atau warga dapat melaporkan via telepon sesuai dengan nomor telepon yang telah dipublikasikan pada mekanisme alur pengaduan di ruang pelayanan atau bisa secara langsung pada sekretariat pengaduan. Selanjutnya sekretariat pengaduan melanjutkan ke Sekretaris ataupun ke bidang terkait yaitu Bidang Pendaftaran Penduduk atau Bidang Pencatatan Sipil. Ketika aduan itu dirasa bisa diselesaikan pada level sekretaris atau kepala bidang, maka langsung diselesaikan tetapi jika pengaduan tidak bisa diselesaikan maka langsung dilaporkan ke Kepala Dinas untuk tindak lanjutnya dan dicarikan solusinya. Dan setiap pengaduan dari warga langsung segera ditindak lanjuti.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store