Surat Keterangan Ahli Waris

  1. 1. Pengantar RT/RW
  2. 2. Fotocopy KTP Semua Ahli Waris
  3. 3. Fotocopy KK Semua Ahli Waris
  4. 4. Fotocopy KTP Yang Memberikan Waris
  5. 5. Fotocopy KK Yang Memberikan Waris
  6. 6. Fotocopy Akta Kematian Yang Memberikan Waris (apabila sudah meninggal)
  7. 7. Fotocopy Akta Kemarian Ahli waris (apabila sudah meninggal)
  8. 8. Dokumen Penting Sesuai Keperluan Waris (Sertifikat Tanah, BPKB, Buku Rekening, Dsb)
  9. 9. Meterai 10.000 (3 Lembar)
  10. 10. Map

  1. 1. Pemohon datang ke Kelurahan Kedundung membawa persyaratan yang diperlukan
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan dan menerangkan maksud dan tujuan pembuatan surat kepada petugas yang membuat surat kewarisan
  3. 3. Petugas akan membuatkan surat berdasarkan keterangan dari pemohon
  4. 4. Surat yang telah selesai terlebih dahulu akan di serahkan kepada pemohon untuk pengecekan data diri, tujuan, keperluan dan penulisan.
  5. 5. Dokumen waris yang sudah sesuai akan disidangkan di kantor kelurahan yang dihadiri oleh Lurah,Camat dan Semua Ahli Waris.
  6. 6. Surat yang sudah disidangkan akan diperiksa kembali apabila tidak ada kesalahan maka akan ditanda tangani oleh Lurah, Camat dan Semua Ahli Waris

Dokumen surat keterangan ahli waris dapat diselesaikan dalam waktu 30 menit apabila sudah melakukan sidang waris dan Lurah berada di kantor kelurahan.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Pelayanan pembuatan surat keterangan ahli waris untuk warga kelurahan kedundung.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"