Ijin Luar Negeri Kepala Daerah

  1. 1. Undangan dari Lembaga/Instansi/ Organisai terkait.
  2. 2. DPA/ Surat pernyataan biaya sendiri.
  3. 3. Kerangka Acuan Kerja dengan ditandatangani Kepala Dinas/Instansi Teknis terkait sejumlah 3 rangkap.

  1. 1. Kepala Daerah memerintahakan Bagian Pemerintahan untuk mengajukan surat ijin kepada Gubernur disertai dengan berkas persyaratan maksimal 14 hari sebelum keberangkatan.
  2. 2. Kepala daerah memerintahkan dinas/ instansi teknis untuk menyusun KAK.
  3. 3. Surat ijin beserta persyaratan lainnya diajukan kepada Menteri Dalam Negeri minimal 30 hari sebelum keberangkatan.
  4. 4. Surat ijin ditujukan kepada SetNeg, Kemenlu, KeDuBes, dsg untuk memproses paerizinan.
  5. 5. Kepala Daerah mendapat Surat Ijin dan Paspor(Biru/Hijau).

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Luar Negeri Kepala Daerah

-     Bagian Pemerintahan Nomor Telp. (0283) 491765 Ext. 211

-    www.tegalkab.go.id pada menu Warga Mengadu/ sms gateway pada nomor 085 6000 8070 9
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.tegalkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Ijin Luar Negeri Kepala Daerah"