Pengambilan sampel

  1. Surat permohonan dari customer
  2. Rincian Biaya
  3. Formulir perencanaan sampling
  4. Formulir pengambilan sampel
  5. Formulir daftar perlengkapan, perlengkapan pengambilan sampel, peralatan sampling dan K3
  6. Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
  7. Peralatan uji insitu

  1. Admin menerima surat permohonan dan sampel
  2. Admin melakukan kaji ulang sampel dan surat permohonan
  3. Kepala Sub Bagian TU membuat rincian biaya
  4. Kepala Sub Bagian TU menyusun jadwal pengambilan sampel/contoh uji dan menyusun perencanaan pengambilan sampel
  5. Kepala Laboratorium mendisposisi jadwal pengambilan sampel/contoh uji
  6. PPC (Petugas Pengambil Contoh) melaksanakan pengambilan contoh uji dan melaksanakan parameter insitu
  7. Admin menerima data pengambilan sampel dan contoh uji
  8. Admin merekap data sampel

13 hari kerja maksimal sejak permohonan pengambilan sampel masuk dan dilaksanakan pengambilan sampel sesuai dengan parameter, jumlah titik yang diukur sesuai dengan permohonan dari customer/perusahaan

Biaya layanan pengambilan sampel sesuai dengan Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 125 Tahun 2022

Data pengambilan sampel dan contoh uji

Penanganan pengaduan melalui No.Hp/WA 081253362255

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store