Pelayanan Dana Bantuan Sosial/Hibah

  1. 1. Surat permohonan bantuan hibah dari organisasi kemasyarakatan yang disampaikan kepada Bupati.
  2. 2. Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal.
  3. 3. Proposal yang berisi : Rencana anggran biaya (RAB), Susunan pengurus, Nomor Rekening, Surat keterangan domisili dari desa yang ditandatangani oleh Camat.
  4. 4. No. HP Pemohon.

  1. 1. Lembaga/organisasi kemasyarakatan menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada Bupati yang berbentuk proposal.
  2. 2. Bupati menunjuk bagian kesra untuk melakukan evaluasi usulan.
  3. 3. Bagian Kesra menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada Bupati melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (Proses Penyusunan DPA).
  4. 4. Bagian Kesra menyusun Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bagi lembaga yang tercantum di dalam DPA untuk ditandatangani oleh lembaga dan Sekda.
  5. 5. Bagian Kesra membuat pengajuan pencairan dana yang ditujukan kepada kepada BPKAD Kab. Tegal yang selanjutnya ditransfer kepada lembaga masyarakat bersangkutan melalui BPD.
  6. 6. Seluruh lembaga yang menerima bantuan menyampaikan laporan kepada Bupati melalui Bagian Kesra.

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Dana Bantuan Sosial/ hibah

-     Bagian Kesra Nomor Telp. (0283) 491765 Ext. 341

-    www.tegalkab.go.id pada menu Warga Mengadu/ sms gateway pada nomor 085 6000 8070 9
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.tegalkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Dana Bantuan Sosial/Hibah"