Surat Pengantar Keterangan Ahli Waris

  1. Membawa Pengantar dari Kepala Desa
  2. Membawa Foto Copy KK
  3. Membawa Foto copy KTP

  1. Pemohon datang ke Kepala Desa untuk mendapatkan surat Pengantar Keterangan Ahli Waris dengan membawa Foto copy kk dan KTP
  2. Pemohon datang ke Kecamatan untuk dilakukan Pengecekan dan diregistrasi dan ditanda tangani Camat

1 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Keterangan Ahli Waris

(https://www.lapor.go.id)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Keterangan Ahli Waris"