Pelayanan Bantuan Alat Kebersihan Keagamaan

  1. ktp
  2. kk
  3. surat keterangan tempat ibadah
  4. surat undangan bag kesra

  1. petugas membawa fotokopi ktp, surat undangan dari bag kesra serta surat keterangan tempat ibadah lalu tanda tangan dan menerima bantuan alat kebersihan

pelayanan minimal 1 bulan

Tidak dipungut biaya

alat kebersihan tempat ibadah

via wa PJ bantuan keagamaan dan curhat ning ita

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bantuan Alat Kebersihan Keagamaan"