Jenis Layanan : Ijazah/STTB Hilang

No. SK: 900/2494.1/415.16/2022

  1. 1.Pemohon/Lembaga mengajukan permohonan surat keterangan pengganti Ijazah hilang
  2. 2.Pemohon melengkasi dokumen yaitu : ?Surat Keterangan dari Kepolisian ?Fotocopy Ijazah Legalisir ?Fotocopy Raport Legalisir ?Fotocopy Buku induk Legalisir ?Fotocopy SKHUN ?Fotocopy Kartu Keluarga (KK) danKTP ?Fotocopy Akte Kelahiran ?Pernyataan TgJawab Mutlak (bermaterai 6000)

  1. 1.Pemohon mengajukan permohonan sambal melampirkan dokumen pendukung yaitu ?Surat Pengantar Wilker Pend. Kecamatan untuk SD dan pengantar dari Kepalasekolah (SMP) ?Permohonan yang bersangkutan kesekolah ?Surat Keterangan dari Kepolisian ?Fotocopy Ijazah Legalisir ?Fotocopy Raport Legalisir ?Fotocopy Buku induk Legalisir ?Fotocopy SKHUN ?Fotocopy Kartu Keluarga (KK) danKTP ?Fotocopy Akte Kelahiran ?Surat Keterangan Dari Kepala Sekolah sebanyak 3 lembar (sesuai Format, ditempeli Foto Ukuran 3x4) diatas kertas 80 gram bermaterai 6000 Pernyataan TgJawab Mutlak (bermaterai 6000)
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas untuk diverifikasi
  3. 3.Jika sudah benar dan sesuai diterbitkan Surat keterangan pengganti ijazah hilang

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan pengganti ijazah hilang

Telp dan WA nomor : +62 85654442835 (layanan pengaduan online)

Email : disdikbudjombang@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online