Legalisasi Surat Keterangan Lainnya

No. SK: 188.4/14/418.78/2023

  1. 1. Pengantar dari desa
  2. 2. Foto copy dokumen pendudkung

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan legalisasi surat
  2. 2. Pengecekan berkas, jika berkas tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi
  3. 3. Jika lengkap, penandatanganan
  4. 4. Penomoran dan stempel
  5. 5. Penyerahan surat yang telah dilegalisasi kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lain yang sudah dilegalisir

1.Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis atau datang langsung ke :

Kantor Kecamatan Kandangan

Jl. Malang No.134 Kandangan

2.Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan via :

a. wa : 0851-5877-9809

b. e-mail : kecamatan_kandangan@kedirikab.go.id

c. website : www.kedirikab.go.id

d. ig : kecamatankandangan_kabkediri

e. fb : kandangan.fb@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Lainnya"