Layanan keprotokoleran

  1. Surat permohonan layanan keprotokoleran rangkap

  1. 1. Perangkat Daerah mengajukan surat permohonan layanan keprotokoleran kepada Bagian Humas dan Protokol.
  2. 2. Bagian Humas dan Protokol mengagendakan dan menyiapkan tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan
  3. 3. Perangkat Daerah dan Bagian Humas dan Protokol melaksanakan acara/kegiatan.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Layanan keprotokoleran

-     Bagian Humas dan Protokol Nomor Telp. (0283) 491765 Ext. 131

-    www.tegalkab.go.id pada menu Warga Mengadu/ sms gateway pada nomor 085 6000 8070 9
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.tegalkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Layanan keprotokoleran"