Surat Keterangan Riwayat Tanah

  1. permohonan kepada lurah
  2. bukti kepemilikan secara yuridis (Petok D atau Kutipan letter c asli)
  3. bukti peralihan (Jual Beli/Hibah/waris) atau kwitansi jual beli
  4. FC KTP dan KK Pemohon
  5. bukti pembayaran PBB terakhir
  6. penguasaan fisik dibuktikan dengan dokumentasi pemasangan papan pengumuman jika berupa tanah/rumah
  7. FC KTP saksi 2 orang
  8. FC KTP batas-batas yang bersebelahan (Utara, Timur, Selatan dan Barat)

  1. petugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  2. petugas melakukan pencocokan data yuridis dengan buku C atau buku tanah desa
  3. petugas melakukan survey lokasi atau penguasaan fisik
  4. apabila antara bukti yuridis dan penguasaan fisik sesuai atau terpenuhi maka permohonan dapat dikabulkan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Riwayat Tanah

Kelurahan Keputih
Alamat Jl. Keputih Tegal 25 Surabaya 
No. Telp. : 031-5931253
alamat Email : kel_keputih@surabaya.go.id



Layanan Pengaduan Masyarakat :

a. Layanan 112
b. Website Media center Kota Surabaya (mediacenter.surabaya.go.id) No.Hp 081230257000
c. SMS Gateway
d. Sapa Warga
e. SP4N Website : lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Riwayat Tanah"