Pelayanan Surat Pengantar Nikah

No. SK: 188.45/40/436.9.24/2022

  1. Surat Pengantar RT-RW
  2. KK Asli dan Fotokopi KK pemohon
  3. Fotocopy KTP calon mempelai dan kedua orang tua
  4. Fotocopy KK calon mempelai Suami/Istri
  5. Fotocopy Akte Kelahiran calon mempelai Suami/Istri
  6. Fotocopy Ijazah terakhir pemohon
  7. Surat Pemeriksaan Kesehatan & SuratKeterangan PenyuluhanKesehatanReproduksi (dari puskesmas masing-masing untuk pemohon dancalonsuami/istri);
  8. Pas foto 3x4 pemohon dan calonsuami/istri masing-masing 2 lembar (background warna biru)
  9. Fotocopy KK Orang Tua (jika KK OrangTua berbeda dengan KK pemohon)
  10. Akta Kematian Orang Tua (jika sudah meninggal dunia)
  11. Akta cerai yang sudah diLegalisir (bagi pemohon yang berstatus cerai hidup)
  12. Akta Kematian dan fotocopy Buku Nikah (bagi pemohon berstatus cerai mati)
  13. Surat Pernyataan (bila pemohon tidak mengetahui/memiliki data keberadaan orang tua)
  14. Nb : - Membawa materai 10.000

  1. Pemohon mengambil antrian
  2. Petugas melakukan panggilan sesuai nomor antrian dan memeriksa dokumen permohonan, apabila berkas permohonan lengkap dan sesuai maka petugas mencetak dokumen surat pengantar nikah untuk di tandatangani Lurah dan penomoran surat oleh Petugas
  3. Pemohon menerima dokumen surat pengantar nikah

22 (dua puluh dua) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benardan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 22 (dua puluh dua) menit sebelumjam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan diproses padahari kerja berikutnya

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

1. Petugas : 081554040717

2. Sms centre : 085795300739

3. Email : kel_simomulyo@surabaya.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-