Pelayanan Tenaga Keagamaan

No. SK: 065/ /417.103.2/2022

  1. KTP
  2. KK
  3. SURAT KETERANGAN DARI KELURAHAN
  4. UNDANGAN PENGAMBILAN HONOR

  1. bawa fotokopi ktp dan surat undangan bag kesra serta surat keterangan dari kelurahan sebagai tenaga keagamaan, tanda tangan dan menerima honor

Honorarium Tenaga Keagamaan diterimakan setiap 3 bulan sekali jadi dalam waktu 1 tahun dietrimakan 4 kali

Tidak dipungut biaya

Honorarium Tenaga Keagamaan

Pengaduan bisa langsung datang ke Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, WA penanggung jawab kegiatan, kirim ke sapamaspj.mojokertokota.goid atau email ke kesrakotamojokerto@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tenaga Keagamaan"