Rekomendasi Keterangan Waris untuk Jaminan Pinjaman di Bank (Non Pertanahan)

No. SK: 188.4/14/418.78/2023

  1. 1. Surat pernyataan ahli waris bermaterai 10.000 ditandatangani oleh semua ahli waris, 2 orang saksi dan kepala desa.
  2. 2. Foto copy akta kematian/surat kematian dari desa
  3. 3. Foto copy akta kelahiran bagi ahli waris umur dibawah 17 tahun
  4. 4. Foto copy KK dan KTP ahli waris dan para saksi
  5. 5. Foto copy sertifikat/akta tanah (untuk pengurusan tanah)

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas surat pernyataan ahli waris
  2. 2. Pengecekan berkas, jika berkas tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi
  3. 3. Jika berkas lengkap, penandatanganan
  4. 4. Penomoran dan stempel
  5. 5. Penyerahan surat pernyataan ahli waris kepada pemohon

Maksimal 1(satu) hari kerja tergantung keberadaan Camat

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Waris yang sudah di legalisir

1.Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis atau datang langsung ke :

Kantor Kecamatan Kandangan

Jl. Malang No.134 Kandangan

2.Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan via :

a. wa : 0851-5877-9809

b. e-mail : kecamatan_kandangan@kedirikab.go.id

c. website : www.kedirikab.go.id

d. ig : kecamatankandangan_kabkediri

e. fb : kandangan.fb@gmail.com

f.  aplikasi “HALO MASBUP” di playstore
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Keterangan Waris untuk Jaminan Pinjaman di Bank (Non Pertanahan)"