Pemberian Obat

  1. - Lembar resep dari dokter (Pasien Umum)
  2. - Surat Elegibilitas Peserta (SEP) ( Pasien BPJS)
  3. - Lembar resep dari dokter (Pasien BPJS)
  4. - Lembar resep / Kartu Obat Pasien (KOP) (Pasien Rawat Inap)

  1. 1. Rawat Jalan a. Pasien BPJS 1. Pasien/keluarga pasien menyerahkan resep dan Surat Elegilitas Peserta (SEP) 2. Menunggu panggilan untuk penyerahan obat. 3. Penyerahan obat dengan memanggil identitas pasien sekaligus Pemberian Informasi Obat (PIO).
  2. b. Pasien Umum 1. Pasien/keluarga pasien menyerahkan resep. 2. Pemanggilan pasien untuk untuk mengetahui rekening obat. 3. Pasien/keluarga pasien membayar rekening obat ke Bendahara Penerima. 4. Pasien kembali ke depo farmasi untuk mengambil obat. 5. Penyerahan obat dengan memanggil identitas pasien sekaligus Pemberian Informasi Obat (PIO).
  3. 2. Rawat Inap 1. Perawat ruangan menyerahkan Kartu Obat Pasien (KOP) ke Farmasi. 2. Pengantaran obat ke ruangan pasien. 3. Penyerahan obat kepada perawat ruangan

Sediaan obat jadi 15 menit

Sediaan obat racik 30 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Instalasi Farmasi

1. Email          : rsutarutung@yahoo.co.id

2. Telepon     : (0633) 21303

3. SMS / WA  : 081265567442 

4. Kotak Saran

5. Petugas Informasi dan Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Obat"