Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. 1. Surat keterangan tidak mampu dari desa
  2. 2. Surat penyataan yang bersangkutan ditandatangani di atas materai 10.000 (Jamkesda)
  3. 3. Lembar verifikasi keluarga miskin (Jamkesda)
  4. 4. Foto copy KK
  5. 5. Foto copy KTP

  1. pemohon menyerahkan berkas SKTM
  2. jika berkas tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi
  3. jika berkas sudah lengkap akan dilakukan penandatangan, penomoran, dan stempel
  4. penyerahan SKTM kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu

SP4N LAPOR (lapor.go.id)

SMS 1708 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu"