Pelayanan Sanggahan Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa

  1. 1. Surat Sanggahan paket pekerjaan.
  2. 2. Salinan BAHP.
  3. 3. Dokumen Pendukung lain.

  1. 1. Direktur calon penyedia peserta lelang mengajukan surat sanggahan kepada Pokja, tembusan kepada Kepala Bagian Layanan Pengadaan.
  2. 2. Pokja mengkaji surat sanggahan dengan mempersiapkan jawaban sanggahan.
  3. 3. Apabila diperlukan ada pendampingan dari Bagian Layanan Pengadaan.
  4. 4. Pokja menyampaikan jawaban surat sanggahan kepada Direktur calon penyedia.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Jawaban surat sanggahan.

-     Bagian Layanan Pengadaan Nomor Telp. (0283) 491765 Ext. 331

-    www.tegalkab.go.id pada menu Warga Mengadu/ sms gateway pada nomor 085 6000 8070 9
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.tegalkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Sanggahan Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa"