Pelayanan Surat Domisili Usaha/Lembaga

No. SK: 060/06/424.304.1.01/2022

  1. 1.Pengantar RT/RW Asli
  2. 2.Fotocopy KTP Penanggungjawab
  3. 3.Fotocopy KK
  4. 4.Lain-lain sesuai usaha/lembaga
  5. 5.Bukti pelunasan PBB

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan; b. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan; c. Petugas memproses Surat Keterangan Domisili, jika belum lengkap maka berkas persyaratan dikembalikan untuk dilengkapi; d. Pemohon menerima Surat Keterangan Domisili Usaha/Lembaga.

Mulai dari verifikasi berkas sampai cetak surat keterangan/pengantar , diregister dan di stempel

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Domisili Usaha/Lembaga

Kantor Kelurahan Gondangwetan Kecamatan Gondangwetan

Krajan RT 02 RW 02 Kel.Gondangwetan

Kec. Gondangwetan Kab.Pasuruan

Email : kelurahangondangwetan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Domisili Usaha/Lembaga"