Pelayanan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa

  1. 1. Surat permohonan lelang
  2. 2. Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen
  3. 3. Keputusan Tim Pemberi Penjelasan
  4. 4. Pakta integritas
  5. 5. Fotocopy DPA/DIPA
  6. 6. Rancangan Anggaran Biaya
  7. 7. Daftar kuantitas dan harga
  8. 8. Harga Perkiraan Sendiri
  9. 9. Spesifikasi teknis dan gambar
  10. 10. Rancangan Umum Pengadaan
  11. 11. Kerangka Acuan Kerja
  12. 12. Rancangan Kontrak

  1. 1. Perangkat Daerah mengajukan permintaan lelang dengan dilengkapi persyaratan ke Bagian Layanan Pengadaan.
  2. 2. Kepala Bagian Layanan Pengadaan menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) pokja pekerjaan yang akan dilelang.
  3. 3. Pokja dan PPKom mengkaji ulang kelengkapan berkas pekerjaan yang akan dilelang.
  4. 4. Pokja melakukan proses pelelangan.
  5. 5. Perangkat Daerah menerima pemenang dari hasil lelang.

20 Hari

Tidak dipungut biaya

Terpilihnya calon penyedia barang dan jasa

-     Bagian Layanan Pengadaan Nomor Telp. (0283) 491765 Ext. 331

www.tegalkab.go.id pada menu Warga Mengadu/ sms gateway pada nomor 085 6000 8070 9
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.tegalkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa"