Legalisasi Ijin Keramaian

No. SK: 188.4/14/418.78/2023

  1. 1. Permohonan izin keramaian ditandatangani kepala desa
  2. 2. Foto copy KTP pemohon atau ketua panitia

  1. 1. Menyerahkan berkas permohonan izin keramaian
  2. 2. Pengecekan berkas, jika berkas tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi
  3. 3. Jika berkas lengkap, penandatanganan
  4. 4, Penomoran dan stempel
  5. 5. Penyerahan surat izin keramaian kepada pemohon

Maksimal 1(satu) hari kerja tergantung keberadaan Camat

Tidak dipungut biaya

Permohonan ijin keramaian yang sudah di legalisir

1.Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis atau datang langsung ke :

Kantor Kecamatan Kandangan

Jl. Malang No.134 Kandangan

2.Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan via :

a. wa : 0851-5877-9809

b. e-mail : kecamatan_kandangan@kedirikab.go.id

c. website : www.kedirikab.go.id

d. ig : kecamatankandangan_kabkediri

e. fb : kandangan.fb@gmail.com

f.  aplikasi “HALO MASBUP” di playstore
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Ijin Keramaian"