Penyediaan TKHD (Tenaga Kesehatan Haji Daerah) dan TPHD (Tenaga Pendamping Haji Daerah)

  1. 1. Beragama Islam
  2. 2. Sehat jasmani dan rohani yang di buktikan surat keterangan dari dokter
  3. 3. KTP dan Kartu Keluarga yang berlaku
  4. 4. Memiliki Akta kelahiran atau Surat Kenal Lahir atau Kutipan Akta Nikah atau Ijazah
  5. 5. Memiliki tabungan pada BPSBPIH minimal sebesar setoran awal BPIH 6. Pas Foto 3X4 sebanyak 10 lembar

  1. 1. Mempertimbangkan hasil Rapat Koordinasi dengan Ormas Islam, MUI, Kemenag, Komisi tentang TKHD (Tenaga kesehatan haji daerah) dan TPHD (Tenaga pendamping haji daerah), Bagian Kesra mengumumkan seleksi TKHD dan TPHD.
  2. 2. Bagian Kesra dan Kemenag mengadakan seleksi terbatas Tingkat Kabupaten, jumlahnya 2 x kouta yang dibutuhkan sesuai surat edaran dari Gubernur.
  3. 3. Bagian Kesra mengirimkan daftar nama dan nomor induk kependudukan untuk mengikuti seleksi tingkat Provinsi.
  4. 4. Tim seleksi provinsi menentukan hasil seleksi dan menerbitkan Keputusan Gubernur tentang Penunjukan TPHD dan TKHD.
  5. 5. Bagian Kesra beserta TKHD dan TPHD terpilih mempersiapkan pelaksanaan haji.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

TPHD dan TKHD

-     Bagian Kesra Nomor Telp. (0283) 491765 Ext. 341

www.tegalkab.go.id pada menu Warga Mengadu/ sms gateway pada nomor 085 6000 8070 9
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.tegalkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Penyediaan TKHD (Tenaga Kesehatan Haji Daerah) dan TPHD (Tenaga Pendamping Haji Daerah)"