Pelayanan HIV

No. SK: 440 / 06 / KPTS / PKM-GM / I / 2022

  1. persyaratan teknis : pasien datang sendiri / diantar oleh keluarga dan perawat poli dengan rekomendasi rujukan dari poli umum, poli TB, dan poli KIA
  2. persyaratan adminstrasi : melakukan regristrasi di Loket pendaftaran untuk mengambil nomor antrian

  1. klien / pasien yang akan menjalani VCT baik datang sendiri / dikirim oleh petugas medis terlebih dahulu mendaftar di tempat pendaftaran
  2. klien / pasien menjalani konseling
  3. apabila setuju untuk diperiksa tes HIV, klien/ pasien menandatangani Informed consent yang disediakan
  4. klien menjalani tes laboratorium
  5. untuk pembukaan hasil test anti HIV, klien/ pasien menjalani konseling pasca tes
  6. bagi pasien yang belumsetuju untuk menjalani test pada saat itu dianjurkan untuk kunjungan ulang pada waktu yang disepakati

30 Menit

biaya disesuaikan dengan perda Kab. Muara Enim No. 20 Tahun 2019 tentang retribusi pelayanan kesehatan

1. jasa konseling test HIV dan IMS: pasien IMS dari poli umum, KIS, TB, UGD dan Rawat Inap 2. pelayanan pengobatan HIV/AIDS

Pengaduan Langsung : 

• Kotak Saran

• Telephone Puskesmas : 0813 6736 1887 / 0852 6979 4349 • WA : 0812 7245 6079

Pengaduan Tidak Langsung :

• Email               : puskesmasgunungmegang38@gmail.com

• Instagram        : Puskesmasgunungmegang

• Facebook        : Puskes Gumeg


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan HIV"