Pelayanan Pinjam Ruang Rapat

  1. Surat Permohonan Pinjam Ruang

  1. A. Koordinasi dengan datang langsung ke Bagian Umum 1. Datang ke Bagian Umum 2. Koordinasi dengan staf RT dan Perlengkapan / Pengurus ruang B. Konsultasi melalui telepon 1. Telepon ke Bagian Umum 2. Koordinasi dengan staf RT dan Perlengkapan 3. Jika belum dapat diselesaikan, konsultasi lanjutan dengan Sub Koordinator RT dan Perlengkapan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Ruang rapat dan sarana prasarana

1. Datang langsung ke Bagian Umum Jl. Pahlawan 37 Madiun

2. Tidak Langsung melalui :

- Telepon 0351 462756

- Fax 0351 457331

- Email : bagianumumsetdakota@gmail.com

- Website : umum.madiunkota.go.id

- Instagram : @umumsetda_kotamadiun

- Facebook : Umumsetda Kotamadiun

- Kotak saran

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pinjam Ruang Rapat"