Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

No. SK: 900/2494.1/415.16/2022

  1. 1.Pemohon/Lembaga mengajukan surat permohonan penerbitan NPSN
  2. 2.Pemohon melengkasi dokumen pendirian lembaga dan verifikasi lembaga

  1. 1.Sekolah mengajukan Proposal Pengajuan NPSN ke Subbag PP dan E dengan beberapa berkas : ?Surat Permohonan NPSN ?Profil Sekolah ?Izin Operasional ?Izin Pendirian ?Data Pendidik dan Peserta Didik ?SK Kemenkum HAM ?Foto Papan Nama ?Foto Gedung Sekolah
  2. 2.Subbag PP dan E meneruskan ke Bidang sesuai jenjang pendidikan untuk diverifikasi
  3. 3.Setelah terverifikasi, Subbag PP dan E mengajukan ke Kemendikbud RI Penerbitan NPSN oleh Kemendikbud RI

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu/registrasi NPSN

Telp dan WA nomor : +62 85654442835 (layanan pengaduan online)

Email : disdikbudjombang@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online