Instalasi Gawat Darurat (IGD) - Konsultasi Dokter Spesialis

No. SK: Peraturan Bupati OKU Timur Nomor 1 Tahun 2021

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu BPJS Kesehatan
  3. Membawa Surat Rujukan dari Rawat Jalan atau Puskesmas (bila rujukan berasal dari Puskesmas)

  1. 1. Pasien Masuk Ke IGD
  2. 2. Pemilihan TRIASE
  3. 3. Assesment awal medis
  4. 4. Konsultasi DPJP
  5. 5. Pemeriksaan Penunjang
  6. 6. Terapi
  7. 7. Administrasi
  8. 8. Transfer Ke Rawat Inap

30 Menit

Rp. 80,000

Instalasi Gawat Darurat

RSUD OKU Timur
Jl. Raya Belitang-Rasuan No. 1 Desa Tulus Ayu, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur
No. Telp : 085382592780


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Gawat Darurat (IGD) - Konsultasi Dokter Spesialis"