Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

No. SK: 060/06/424.304.1.01/2022

  1. 1.Pengantar RT/RW Asli
  2. 2.Fotocopy KTP Orang Tua / KTP orang yang bersangkutan
  3. 3.Fotocopy KK
  4. 4.Mengisi Lembar Verifikasi yang diketahui Ketua RT, Ketua RW dan LPM
  5. Bukti pelunasan PBB

  1. a. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan; b. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon; c. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka akan diproses , jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas; d. Pemohon menerima Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) (bagi yang memenuhi persyaratan)

Mulai dari verifikasi berkas sampai cetak surat keterangan/pengantar , diregister dan di stempel

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Kantor Kelurahan Gondangwetan Kecamatan Gondangwetan

Krajan RT 02 RW 02 Kel.Gondangwetan

Kec. Gondangwetan Kab.Pasuruan

Email : kelurahangondangwetan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"