Perubahan Identitas KTP El

  1. Membawa Foto Copy Kk
  2. Membawa KTP Asli

  1. Pemohon membawa Foto copy KK dan KTP asli ke Balai Desa untuk dilakukan pencatatan
  2. Pemohon membawa Foto copy KK dan KTP asli ke Kantor Kecamatan untuk dilakukan registrasi dan di cocokkan dengan identitas yang benar
  3. Pemohon datang ke Dispendukcapil untuk mendapatkan KTP yang baru

1 hari

Tidak dipungut biaya

KTP el

(https://www.lapor.go.id)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Identitas KTP El"