Pelayanan Pengusulan Kartu pegawai

No. SK: 900/2494.1/415.16/2022

  1. 1. Pemohon/Lembaga mengajukan surat permohonan penerbitan kartu pegawai
  2. 2. Pemohon melengkasi dokumen kepegawaian dan identitas pribadi

  1. 1.Pelaksana/lembaga mengusulkan penerbitan kartu pegawai melalui bagian persuratan
  2. 2.Bagian persuratan memproses usulan sesuai prosedur surat keluar dan disposisi
  3. 3.Staf menyampaikan disposisi kadinas kepada sekretaris dinas, kasubbag umum dan kepegawaian dan diteruskan pada pelaksana kepegawaian,
  4. 4.Pelaksana kepegawaian upload pengusulan pada siap ASN dilampiri scan bukti dukung
  5. 5.usulan dilampiri surat pengantar ke BKDPP untuk diproses
  6. 6.BKDPP menerbitkan kartu pegawai sesuai usulan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Pegawai

Telp dan WA nomor : +62 85654442835 (layanan pengaduan online)

Email : disdikbudjombang@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online