Legalisasi Proposal Perorangan/Kelompok

No. SK: 188.4/14/418.78/2023

  1. 1. Proposal permohonan bantuan ditandatangani oleh ketua, wakil ketua, sekretaris mengetahui kepala desa dan distempel
  2. 2. Alamat kepanitiaan harus lengkap dan jelas
  3. 3. Disertakan Rancangan Anggaran Belanja (RAB)
  4. 4. Foto copy KTP ketua, wakil ketua dan sekretaris panitia

  1. 1. Pemohon menyerahkan dokumen proposal
  2. 2. Pengecekan berkas, jika berkas tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi pemohon
  3. 3. Jika berkas lengkap, penandatanganan
  4. 4. Penomoran dan stempel
  5. 5. Penyerahan proposal yang telah dilegalisasi kepada pemohon

Maksimal 1(satu) hari kerja tergantung keberadaan Camat

Tidak dipungut biaya

Proposal perorangan/kelompok yang sudah di legalisir

1.Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis atau datang langsung ke :

Kantor Kecamatan Kandangan

Jl. Malang No.134 Kandangan

2.Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan via :

a. wa : 0851-5877-9809

b. e-mail : kecamatan_kandangan@kedirikab.go.id

c. website : www.kedirikab.go.id

d. ig : kecamatankandangan_kabkediri

e. fb : kandangan.fb@gmail.com

f.  aplikasi “HALO MASBUP” di playstore
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Proposal Perorangan/Kelompok"