Pemeriksaan Kimia Air

  1. KTP,

  1. Konsumen Mengantar Sampel ke Laboratorium,
  2. Petugas penerima sampel mengecek kondisi Sampel
  3. Petugas memberikan blanko permintaan pengujian/pemeriksaan kepada konsumen utk diisi
  4. Konsumen mengisi blanko permintaan pengujian/pemeriksaan.
  5. Petugas mengisi nomor laboratorium dan parameter pengujian/pemeriksaan pada blanko dan buku register permintaan sampel.
  6. petugas mengantar sampel ke petugas laboratorium sesuai parameter pemeriksaan yg diminta. .
  7. Petugas teknis menerima blanko permintaan pemeriksaan dan sampel dari petugas admin.
  8. Petugas teknis mencocokanblanko permintaan pemeriksaan dangan Sampel..
  9. petugas teknis melakukan pencatatan identitas sampel pada buku register Laboratorium.
  10. Petugas teknis mempersiapkan alat dan bahan yang akan digunakan utk pemeriksaan
  11. petugas teknis melakukan pemeriksaan Sampel
  12. Petugas teknis melakukan pencatatan hasil pada buku register Laboratorium.

Proses dari penerimaan hasil membutuhkan beberapa tahapan uji sehingga keluar hasil Pemeriksaan

Rp. 840,000

LHU dan LHP Kimia Air

1.Whatsapp/HP : 0853-9069-8981

2.Instagram : tanbulabkesda.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Kimia Air"