Pelayanan Surat Penngantar Nikah

No. SK: 470/03.4/436.9.14/2022

  1. Surat Pengantar RT-RW;
  2. KK Asli dan Fotokopi KK pemohon;
  3. Fotokopi KK calon mempelai Suami/Istri;
  4. Surat Pemeriksaan Kesehatan & Surat Keterangan Penyuluhan Kesehatan Reproduksi (dari puskesmas masing-masing untuk pemohon dan calon suami/istri);
  5. Pas foto 3x4 pemohon dan calon suami/istri masing-masing 2 lembar;
  6. Fotokopi KK Orang Tua (jika KK Orang Tua berbeda dengan KK pemohon);
  7. Akta Kematian Orang Tua (jika sudah meninggal dunia);
  8. Akta Carai (bagi pemohon yang berstatus cerai hidup);
  9. Akta Kematian dan fotokopi Buku Nikah (bagi pemohon berstatus cerai mati);
  10. Surat Pernyataan (bila pemohon tidak mengetahui/ memiliki data keberadaan orang tua).

  1. 1. Pemohon masuk ke website sswalfa.surabaya.go.id dan membuat akun 2. Setelah memiliki akun, login dan membuat permohonan 3. Pemohon memiliih Pelayanan Kelurahan dan Surat Pengantar Nikah 4. Pemohon mengisi data pribadi dan data yang diperlukkan, dan mengupload syarat yang diperlukan 5. Petugas Admin sswalfa.surabaya.go.id akan mengecek permohonan, apabila syarat dan dokumen lengkap dan benar segera diproses. Apabila ada syarat atau dokumen yang salah atau kurang, permohonan akan dikembalikan ke pemohan untuk diperbaiki.

15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari kerja berikutnya.


Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sswalfa.surabaya.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Penngantar Nikah"