Pelayanan Rekomendasi Dispensasi Nikah

No. SK: 060/06/424.304.1.01/2022

  1. 1.Pengantar RT/RW Asli
  2. 2.Fotocopy KTP Calon Pengantin
  3. 3.Fotocopy KK Calon Pengantin
  4. 4.Fotocopy Akta Kelahiran
  5. 5.Fotocopy Ijazah terakhir
  6. 6.Foto berwarna (2 x 3) 6 lbr
  7. 7.Foto berwarna (4 x 6) 2 lbr
  8. 8.Fotocopy Surat Kematian (bagi yang cerai mati)
  9. 9.Akte cerai (bagi yang cerai hidup)
  10. 10.Berkas Nikah dari calon Mempelai Pria
  11. 11.Fotocopy KTP Wali Nikah (jika Orang Tua Meninggal)
  12. 12.Bukti pelunasan PBB

  1. a. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan; b. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon; c. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan, maka akan diproses, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas; d. Pemohon menerima Surat / Berkas Rekomendasi Nikah

Mulai dari verifikasi berkas sampai cetak surat keterangan/pengantar , diregister dan di stempel

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Dispensasi Nikah

Kantor Kelurahan Gondangwetan Kecamatan Gondangwetan

Krajan RT 02 RW 02 Kel.Gondangwetan

Kec. Gondangwetan Kab.Pasuruan

Email : kelurahangondangwetan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Dispensasi Nikah"