Surat Pengantar Keterangan Tidak Mampu

  1. Membawa Surat Pengantar Tidak Mampu dari Kepala Desa
  2. membawa foto copy kk
  3. Membawa Poto Copy KTP

  1. Pemohon datang ke Balai Desa membawa Poto copy KK dan KTP untuk Mendapatkan Surat Pengantar Tidak Mampu
  2. Pemohon Datang Ke Kantor Kecamatan membawa Surat Pengantar tidak Mampu dari kepala Desa Untuk Melakukan Registrasi dan di tandatangani oleh Camat atau Kasi Terkait
  3. Pemohon datang Ke Dinas Sosial Untuk Mendapatkan KIS / BPJS

1 Hari

Tidak dipungut biaya

SKTM

(https://www.lapor.go.id)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Keterangan Tidak Mampu"