Pelayanan Pindah Datang dalam Kota

  1. KTP dan KK Pemohon
  2. Akta Nikah asli atau legalisir
  3. dokumentasi / foto pemohon di depan rumah
  4. outreach Petugas Kelurahan untuk pengisian berita acara verifikasi data
  5. KK dan Akta Kelahiran di legalisir bagi anggota keluarga pengikut

  1. mengambil blangko
  2. melampirkan SKPWNI
  3. Foto depan rumah
  4. Akta nikah asli / Fotocopy legalisir

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pindah Datang dalam Kota

Kelurahan Keputih
Alamat Jl. Keputih Tegal 25 Surabaya 
No. Telp. : 031-5931253
alamat Email : kel_keputih@surabaya.go.id



Layanan Pengaduan Masyarakat :

a. Layanan 112
b. Website Media center Kota Surabaya (mediacenter.surabaya.go.id) No.Hp 081230257000
c. SMS Gateway
d. Sapa Warga
e. SP4N Website : lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pindah Datang dalam Kota"