Layanan Pendaftaran PKB

No. SK: 060/1451/2021

  1. Permohonan secara tertulis
  2. Naskah Perjanjian Kerja Bersama yang ditandatangani oleh pihak yang membuat PKB
  3. Memiliki struktur skala upah
  4. Bukti pembayaran BPJS terakhir

  1. Pemohon datang ke Dinas Perinaker dan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan dilengkapi persyaratan
  2. Verifikasi berkas persyaratan
  3. Penerbitan SK Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama

Pengajuan permohonan secara tertulis : 1 hari

Melengkapi persyaratan  : 2 hari

Verifikasi berkas persyaratan : 24 hari

Penerbitan SK Pendaftaran PKB : 3 hari

Tidak dipungut biaya

SK Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama

Telepon No.  (0293) 491949

E mail hubinsyakertmg@gmai.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendaftaran PKB"