Pelayanan Rekam Medis

No. SK: 440 / 06 / KPTS / PKM-GM / I / 2022

  1. pasien membawa KTP / KK
  2. pasien membawa jaminan kesehatan (jika ada)

  1. pasien datang mendaftar diloket pendaftaran rawat jalan
  2. pasien menyerahkan persyaratan pendaftaran (KK, KTP, dan Jaminan /KIS)
  3. petugas mengidentifikasi pasien
  4. petugas menyiapkan status rekam medis pasien
  5. petugas membuat kartu kujungan / kartu berobat
  6. petugas menyerahkan kartu berobat kepada pasien dan dijelaskan bahwa kartu tersebut dibuat sekali untuk dipakia seterusnya selama pasien berobat ke puskesmas gunung megang
  7. petugas mengarahkan pasien ke poli yang dituju
  8. setelah status pasien selesai digunakan poli petugas bertanggung jawab menyimpan berkas / status rekam medis pasien ke lemari Filling

pasein baru : 10 menit

pasien lama : 5 menit

pasien dengan jaminan KIS / KTP domisili GRATIS

pasien tanpa jaminan (UMUM) sesuia perda No. 20 Tahun 2019 : Rp 10.000

1. rekam medis 2. kartu kunjungan (kartu berobat)

Pengaduan Langsung : 

• Kotak Saran

• Telephone Puskesmas : 0813 6736 1887 / 0852 6979 4349 • WA : 0812 7245 6079

Pengaduan Tidak Langsung :

• Email               : puskesmasgunungmegang38@gmail.com

• Instagram        : Puskesmasgunungmegang

• Facebook        : Puskes Gumeg


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekam Medis"